KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Kebumen

KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Kebumen

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 19:26 WIB
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap Kebumen
ilustrasi gedung baru KPK (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua pejabat di Kebumen hingga 30 hari kedepan. Dua tersangka itu adalah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo.

"Diperpanjang masa penahanan kedua selama 30 hari kedepan terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudi Tri Hartanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

Perpanjangan penahanan tersebut dimulai pada 14 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017. Dua tersangka tersebut sebelumya telah ditahan KPK sejak 16 Oktober 2016 dan habis masa penahanannya pada hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pejabat itu diduga menerima suap dari Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo terkait pemulusan proyek Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen. Hartoyo memberikan suap sebagai uang muka yang diberikan dua pejabat tersebut senilai Rp 70 Juta dari total nilai sebesar RP 750 Juta.

Kedua pejabat Pemkab Kebumen tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001. (fdu/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini