"Diperpanjang masa penahanan kedua selama 30 hari kedepan terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudi Tri Hartanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Perpanjangan penahanan tersebut dimulai pada 14 Januari 2017 hingga 12 Februari 2017. Dua tersangka tersebut sebelumya telah ditahan KPK sejak 16 Oktober 2016 dan habis masa penahanannya pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pejabat Pemkab Kebumen tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001. (fdu/rvk)










































