"Kejadian itu berlangsung singkat, 15 menit sampai 20 menit," terang Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Jaktim, Jumat (13/1/2017).
Pembunuhan tersebut terjadi seketika. Agung mengatakan emosi dari Abdul memuncak sehingga terjadi tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menilai Abdul sempat merasa gelisah setelah melakukan pembunuhan terhadap Murniati.
"Dia akan juga merasa bagaimana ketahuan atau tidak, terungkap atau tidak, itu wajar" tambah Agung.
Polisi menduga motif Abdul membunuh Murniati gara-gara urusan warisan. Abdul disebut beberapa kali meminta Murniati menjual rumah di Cipayung, Jakarta Timur, namun ditolak.
"Yang bermula dari harta warisan tempat yang ditempati korban, itu merupakan harta warisan keluarga dan keinginan tersangka untuk melakukan penjualan tetapi si adiknya sendiri tidak berkenan karena itu salah satu harta tinggal 'biarkan saya tinggali', begitu kira-kira," ujar Agung.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dkp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini