"Ya, penyesalan pasti ada. Pelaku juga sudah minta maaf ke keluarganya," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Jaktim, Jumat (13/1/2017).
Terkait kasus ini, Agung menyebut istri Abdul juga ikut diperiksa. Namun pemeriksaan menurutnya belum selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul disangka membunuh Murniati gara-gara urusan warisan. Abdul disebut beberapa kali meminta Murniati menjual rumah di Cipayung, namun ditolak. Namun belum ada keterangan soal maksud dari penjualan rumah warisan yang diinginkan Abdul.
Menurut Agung, Abdul memang memiliki masalah ekonomi. Persoalan ini yang diduga membuat Abdul meminta Murniati menjual rumah warisan.
"Ada masalah ekomoni dan masalah pekerjaan karena pengurangan (tenaga kerja). Ya mungkin masalah keluarga," ujar Agung.
Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini