"Yang sudah tahap 1, berkas dikirim ke kejaksaan tinggi, kasus Makar adalah berkas perkara Sri Bintang Pamungkas," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto dalam pesan singkat, Jumat (13/1/2017).
Selain Sri Bintang, lanjut Rikwanto, penyidik telah melimpahkan berkas kasus ITE, Rizal dan Jamran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan makar ini, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka yang dijerat dengan Pasal 107 KUHP itu adalah Eko, Adityawarman, Kivlan Zen, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Hatta Taliwang. (idh/rvk)











































