"Menurut Fernita kepada tim hukum kami, dia tidak melakukan pemalsuan tersebut, melainkan orang lain," kata Sekjen PPP kubu Romi, Arsul Sani, kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).
Arsul menyebut Fernita bukan ditangkap, melainkan ditahan, setelah menjalani serangkaian proses hukum. PPP kubu Romi juga memberikan bantuan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan Djan, Waketum PPP Fernita Ditahan
Kasus ini tidak lepas dari dualisme yang terjadi di tubuh PPP sejak 2 tahun lalu. Fernita, yang sebelumnya ada di kubu Djan Faridz, masuk ke kepengurusan kubu Romi pada April 2016.
"Kasus ini kan timbul setelah Fernita memilih untuk ikut dalam proses islah di PPP via Muktamar islah Pondok Gede, April 2016," jelas Arsul.
Apakah kasus ini gara-gara Fernita pindah kubu? "Saya menduganya begitu," jawabnya.
Fernita sebelumnya dilaporkan Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum H Djan Faridz. Dalam laporan polisi bernomor LO/II/2016/Ditreskrimum, 15 Februari 2016, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jl Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Fernita, yang menjadi Waketum PPP kepemimpinan Romahurmuziy (Romi), diduga memerintahkan seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti, untuk memindai tanda tangan Djan Faridz.
"Iya betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1). (imk/fdn)











































