"Yang bermula dari harta warisan tempat yang ditempati korban, itu merupakan harta warisan keluarga dan keinginan tersangka untuk melakukan penjualan tetapi si adiknya sendiri tidak berkenan karena itu salah satu harta tinggal 'biarkan saya tinggali', begitu kira-kira," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes (Pol) Agung Budijono di Kantor Polres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan kata yang bikin kesal, itu kan sudah lama (rumah warisan) ingin dijual, adiknya ini nggak mau. Karena sudah lama mungkin emosi muncul, misalkan 'saya nggak mau titik'," jelas Agung.
Agung menegaskan pembunuhan Murniati tidak direncanakan. AR dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas. "Seketika karena di situ muncul emosi di situlah dia melakukan tindakan kekerasan," kata Agung.
(dkp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini