Tajudin Belum Dibebaskan Bukti Buruknya Administrasi Pengadilan

Tajudin Belum Dibebaskan Bukti Buruknya Administrasi Pengadilan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 17:06 WIB
Tajudin Belum Dibebaskan Bukti Buruknya Administrasi Pengadilan
Tajudin menunggu sidang di PN Tangerang. (Istimewa)
Jakarta - LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritisi lamanya masa penahanan penjual cobek miskin Tajudin selama 9 bulan di penjara tanpa terbukti bersalah. Bahkan hari ini, ia belum juga dibebaskan dari Rutan Kelas 1 Tangerang, setelah vonis bebas pada Kamis (12/1/2017) kemarin.

"Seharusnya setelah putusan langsung dibebaskan. Ini kejahatan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar koordinator KontraS, Haris Azhar, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/1).

Menurut Haris, alasan tidak segera dibebaskannya Tajudin dari Rutan karena menunggu petikan putusan hakim sangat tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan itu dibacakan dalam forum persidangan bukan berdasarkan petikannya. Kalau petikannya lama baru jadi kan itu karena keburukan administrasinya (pengadilan-red), kenapa dibebankan ke terdakwa," ujar Haris.

Selain itu, Haris menambahkan, belum dibebaskannya Tajudin dari penjara bisa menjadi bukti bagi kuasa hukum dan korban untuk meminta pertanggungjawaban hukum. Sebab, mekanisme tersebut sudah mengakibatkan penderitaan seseorang.

"Bisa melaporkan balik ke polisi sebagai delik pidana perampasan kebebasan seseorang atau bisa juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan penderitaan seseorang. Karena sebetulnya kita sudah punya mekanisme ganti rugi yang sudah disahkan Presiden Jokowi pada tahun 2015 kemarin," jelas Haris.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus dihukum penjara selama 9 bulan. Dia dituduh mengeksploitasi anaknya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, untuk ikut membantunya menjual cobek dagangannya.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Itu didasari pertimbangan sosiologis, yakni anak-anak membantu orang tuanya.

"Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim dengan suara bulat, Kamis (12/1).

Sayang, Tajudin belum juga bisa dikeluarkan dari selnya. Sebab, petikan putusan PN Tangerang belum selesai dibuat oleh hakim. (adf/asp)


Berita Terkait