Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Fernita tersebut. Penangkapan dilakukan Tim Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya
"Iya betul, yang bersangkutan ditangkap pada tanggal 11 Januari lalu," ujar Argo saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan diduga menyuruh melakukan scan tanda tangan Ketum dan Sekjen DPP PPP pada model B.I.KWK.parpol," imbuh Argo.
Argo mengatakan Fernita, yang menjadi Waketum PPP kepemimpinan Romahurmuziy (Romi), diduga memerintahkan seorang staf di DPP PPP, Rista Apriyanti, untuk memindai tanda tangan Djan Faridz.
"Yang disaksikan oleh saksi Suharjo dan Adri dengan kalimat 'tanda tangan ketum dan sekjen di-scan saja, saya yang bertanggung jawab'," sambungnya.
Dengan kejadian ini, DPP PPP mengaku dirugikan secara materiil dan imateriil.
"Kerugian berupa transportasi bolak-balik Kalimantan Tengah dan dianggap tidak mengetahui peraturan KPU satu partai atau gabungan partai tidak boleh mencalonkan dua paslon," jelas Argo.
Polisi telah menyita barang bukti berupa tanda terima B.I.KWK.Parpol, SK Bawaslu Provinsi Kalteng, SK DKPP, SK PTTUN, SK KPU, dan SK MA dalam kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa 10 saksi, di antaranya Djan Faridz sendiri, selaku korban.
(mei/fdn)











































