2 Oknum Sipir Edarkan Narkoba di Lapas Ditangkap

2 Oknum Sipir Edarkan Narkoba di Lapas Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 15:43 WIB
2 Oknum Sipir Edarkan Narkoba di Lapas Ditangkap
Foto: dok. Polres Metro Bekasi Kabupaten
Bekasi - Polres Metro Bekasi Kabupaten menangkap dua oknum sipir di Lapas Pasir Tanjung, Desa Cipayung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkotika kepada warga binaan Lapas Tanjung Pasir.

Kedua oknum tersebut adalah AR (42) dan IS (27). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti dua paket sabu yang masing-masing seberat 2,28 gram dan dan 0,44 gram.

"Dua oknum sipir di Lapas Pasir Tanjung ini kedapatan menyalahgunakan narkotika dengan mengedarkan sekaligus memakai narkotika di tempatnya bekerja," ujar Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Asep Adisaputra dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (13/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AR kerap mengedarkan narkotika di Lapas Pasir Tanjung kepada para narapidana. Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan membuntuti AR.
Polisi menyita barang bukti dua paket sabu yang masing-masing seberat 2,28 gram dan dan 0,44 gram.Polisi menyita barang bukti dua paket sabu yang masing-masing seberat 2,28 gram dan dan 0,44 gram. (Foto: dok. Polres Metro Bekasi Kabupaten)


"Anggota mengikuti gerak-gerik AR hingga ke rumah kontrakannya di Kampung Cilampayan Pasir, Kecamatan Cikarang Pusat," imbuhnya.

Ketika AR hendak memasuki rumah kontrakan, polisi langsung menyergapnya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan. Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan sabu seberat 2,28 gram. "Dan setelah diinterogasi, ternyata pelaku mendapatkan barang bukti tersebut dari rekannya sesama sipir Lapas Cipayung berinisial IS," sambungnya.

Berdasarkan keterangan AR, polisi kemudian menangkap IS. Saat ditangkap, IS berusaha membuang barang bukti sabu seberat 0,44 gram, namun digagalkan polisi. "Dari keterangan pelaku, keduanya biasa menyuplai sabu kepada beberapa napi yang membutuhkannya dengan harga Rp 2,5 juta per paket," imbuhnya.

Asep mengatakan salah satu tersangka pernah diingatkan oleh pimpinannya untuk tidak mengedarkan narkoba. "Lantaran ada kecurigaan dari beberapa rekan sipir. Namun pelaku tidak jera dalam mengedarkan sabu tersebut," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar. Polres Metro Bekasi Kabupaten telah mengungkap 29 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 36 orang sepanjang periode Desember 2016 hingga Januari 2017. Dari 29 kasus ini, polisi menyita barang bukti 157,61 gram ganja, 25,83 gram sabu, dan 11 butir ekstasi. (mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads