Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI). Dari 12 orang tersebut, 6 orang berasal dari Lombok, 3 dari Kediri, 2 dari Trenggalek, dan 1 orang lagi dari Magaleng.
"Kasusnya sedang didalami Polda Jateng bersama BNP2TKI dan BP3TKI. Saat ini pemilik perusahaan sudah diperiksa dan pemilik rumah juga sudah dimintai keterangan," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/1/2017).
12 perempuan ini dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan gaji Rp 5 juta per bulan. (Muchus Budi Rahayu/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal izin perusahaan penyalur yang merekrut mereka telah dicabut sejak tahun 2013. Ada dugaan pelanggaran UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI, juga sedang didalami kemungkinan unsur perdagangan manusia. Menurut keterangan, mereka akan diberangkatkan sebagai gelombang kedua karena sebelumnya perusahaan yang sama telah memberangkatkan 20 orang," ungkap Ade.
Salah satu calon TKI berinisial H mengaku kaget ketika diberi tahu bahwa perusahaan yang merekrutnya adalah ilegal. Menurutnya, mereka mau berangkat karena dijanjikan gaji besar dan tidak perlu mengeluarkan biaya keberangkatan maupun mengurus proses administrasi, termasuk paspor. (mbr/aan)












































12 perempuan ini dijanjikan pekerjaan di Singapura dengan gaji Rp 5 juta per bulan. (Muchus Budi Rahayu/detikcom)