Menurut Johny Zulkarnaen, relawan yang rumahnya dijadikan posko, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/1) pagi. Saat itu, tiga orang relawan tengah mempersiapkan acara untuk mengundang Ahok ke posko.
"Kita baru punya wacana bawa Pak Ahok untuk datang ke Kelurahan Paseban, kita adakan rapat kecil dan bentuk posko di Paseban. Baru rencana mendirikan posko, baru rapat kecil, kita sudah diintimidasi untuk tidak melakukan kegiatan berbau Ahok," terang Johny setelah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johny mengatakan, meski tidak melakukan kekerasan secara fisik, intimidasi yang dilakukan sekelompok orang tersebut sudah menimbulkan ketakutan bagi para relawan. "Sangat. Dan ini tidak bagus untuk demokrasi kita," imbuhnya.
Menurut Johny, massa melarang relawan memasang spanduk di posko pemenangan. Massa juga diduga mengambil sejumlah properti di posko pemenangan tersebut.
"Mereka mengatasnamakan ormas agama. Ada yang diambil, seperti spanduk, baju kotak-kotak yang dijemur, dan kaus '2 Jari'," cetus kader PDIP tersebut.
Johny menambahkan sebagian besar massa yang datang bukanlah warga sekitar. "Massa rata-rata mengenakan baju koko warna putih, tetapi kita tahulah siapa mereka. Sebagian dari mereka ada yang kami kenal, tetapi lebih banyak bukan warga sekitar," lanjutnya.
Sementara itu, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Johny mengatakan massa mengintimidasi relawan dengan melarang semua kegiatan relawan Ahok tersebut. "Kemudian di TKP ada yang berteriak bahwa 'ini kafir, dilarang mengundang seorang b*** datang di wilayah Paseban'," jelas Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memiliki bukti rekaman video untuk melaporkan para pelaku tersebut. "Ada juga teriakan 'bakar... bakar...' yang sangat mengintimidasi relawan," sambung Ronny.
Lebih jauh Ronny mengatakan, dengan adanya intimidasi tersebut, relawan pun mengurungkan niatnya mengundang Ahok. "Karena sudah mengancam kepada pribadi dan teror, sehingga teman-teman memutuskan melaporkan ke polisi," lanjut dia.
Ronny menyesalkan perbuatan para pelaku tersebut. Menurutnya, hal itu tidak perlu terjadi di alam demokrasi ini. "Prinsipnya, kami menolak segala bentuk intimidasi. Cara-cara ini kami lihat sudah tersistematis sampai masuk ke pekarangan rumah tanpa izin dan langsung mengintimidasi," urainya.
Dalam laporan bernomor LP/202/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, para pelaku dilaporkan atas dugaan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
"Kami berharap polisi bertindak cepat dan memproses laporan kami ini," tandas Ronny. (mei/dnu)











































