"Jadi pejabat kepolisian sering diminta untuk menjadi pembina pada perkumpulan apa pun," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
Rikwanto menegaskan tidak ada larangan bagi polisi menjadi ketua ataupun dewan pembina suatu ormas. Namun dijadikannya seorang pejabat Polri sebagai dewan pembina ormas harus dengan tujuan yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Irjen Anton Charliyan: Tindakan Saya Prosedural, Saya Siap Dicopot
Meski itu diperbolehkan, anggota ormas yang terlibat tindak pidana menjadi urusan dan tanggung jawab pribadi masing-masing.
"Namun apabila ada anggota yang berbuat pidana, tanggung jawab pribadi atau masing-masing," ujar Rikwanto.
Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terlibat bentrokan dengan massa FPI di dekat Mapolda Jawa Barat pada Kamis (12/1) kemarin. Jumat (13/1) dini hari, ada insiden pembakaran dan perusakan di dua markas GMBI yang berlokasi di Bogor dan Ciamis.
Baca juga: 20 Orang Pelaku Pembakaran Markas GMBI Bogor Masih Diperiksa (rna/fjp)










































