MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Sulbar

MK Tolak Uji Materi UU Pembentukan Provinsi Sulbar

- detikNews
Selasa, 12 Apr 2005 15:27 WIB
Jakarta - Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan judicial review pasal 15 (7) dan (9) UU 26/2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap UUD 1945. Permohonan itu diajukan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Amin Syam. Dalam persidangan yang diketuai Jimly Asshiddiqie, menjelis hakim konstitusi menyatakan pasal 15 (7) dan (9) tidak bertentangan dengan pasal 22a UUD 1945. Pasal itu telah memperhatikan dan memuat unsur keadilan, persamaan hukum dan pemerintahan serta keseimbangan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing secara proporsional. "MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/4/2005). Pasal 15 (7) dan (9) menyebutkan Provinsi Sulsel sebagai provinsi induk diwajibkan memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulbar selama 2 tahun berturut-turut paling sedikit Rp 8 miliar per tahun. Kewajiban itu disertai sanksi berupa penudaan penyaluran penerimaan dana (perimbangan ke kas daerah) apabila Provinsi Sulsel tidak melakanaman kewajibannya. Laica Marzuki, anggota majelis hakim konstitusi menyampaikan disenting opinion. Menurut Laica, pasal 15 (7) dan (9) bertentangan dengan pasal 27 (1) dan pasal 18 (2) UUD 45. Dikatakan Leica, pasal 15 (7) dan (9) telah memperlakukan pemohon secara deskriminatif dan tidak adil dengan provinsi induk lainnya seperti Jabar, Sumsel, Sulut dan Riau. Provinsi-provinsi induk itu tidak diwajibkan memberikan bantuan dana serta tidak dikenakan sanksi. (rif/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads