Pemeriksaan disebut dilakukan mendadak. Sebab tim penyidik awalnya tidak memasukkan nama Diah dalam daftar pemeriksaan hari ini, Jumat (13/1/2017).
"Ya, ada kebutuhan cepat untuk didatangkan hari ini. Kebutuhan cepat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beliau bersedia hadir," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Jumat (13/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK, sesuai jadwal menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi yang terdiri dari dua pegawai aktif Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri dan seorang pensiunan Ditjen Dukcapil.
"Ya, ketiganya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IR," sebut Febri Diansyah.
Mereka yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi adalah Kassubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf PNS Ditjen Dukcapil Ahcmad Purwanto dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato R.
Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP secara nasional.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebut dugaan penyimpangan penggunaan uang negara Rp 2 triliun dalam proyek tersebut. Pemerintah dalam pengadaan e-KTP menganggarkan Rp 6 triliun. (fdn/fdn)











































