Penindakan ini dilakukan bersama aparat Kecamatan dan Satpol PP Kebayoran Baru, di Jl Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel.
Camat Kebayoran Baru Fidi mengatakan operasi tersebut dilakukan untuk menertibkan kawasan Jl Melawai Raya yang kerap dijadikan tempat mangkal sopir angkutan umum maupun ojek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fidi mengatakan pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran rambu di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.
Foto: Razia kendaraan di Melawai (IST) |
Sementara itu, dari hasil operasi, petugas mendapati 7 sopir taksi, 2 sopir bajaj, dan 10 driver ojek online yang melanggar aturan. Sebanyak 7 sopir taksi dihukum squat jump, 2 sopir bajaj dihukum push-up, dan 10 pengemudi ojek online dihukum push-up.
Petugas juga mengangkut 10 motor ojek online tersebut dengan menggunakan truk Satpol PP, sementara 7 taksi diderek ke kantor Sudinhub Jaksel. Petugas juga menilang mereka yang melanggar rambu larangan parkir. (mei/rvk)












































Foto: Razia kendaraan di Melawai (IST)