Berdasarkan website PN Jakbar yang dikutip detikcom, Jumat (13/1/2017), sebanyak 2.169 orang dijatuhi denda tilang. Denda berjumlah variasi dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Denda Rp 50 ribu diberikan kepada pelanggar yang tidak memakai helm. Tapi ada pula yang didenda maksimal, yaitu Rp 250 ribu, karena tidak memakai alat pengaman helm tersebut. Denda tidak memakai helm melanggar Pasal 291 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda tidak memakai helm bisa semakin besar apabila ditambah dengan kesalahan lain, seperti tidak mematuhi rambu lalu lintas.
Lalu berapakah jumlah denda tilang bagi yang tidak membawa SIM? Sesuai UU, pengendara sepeda motor didenda maksimal Rp 250 ribu. Hal itu sesuai pasal 288 ayat 2 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah, PN Jakbar menjatuhkan denda bervariasi dari Rp 100 ribu hingga denda maksimal Rp 250 ribu.
![]() |
Begitu juga dengan tertilang yang tidak membawa STNK. Sesuai UU, yang tidak membawa STNK didenda maksimal Rp 500 ribu, tetapi oleh PN Jakbar ditilang bervariasi dari Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Pelanggar terbanyak di PN Jakbar adalah melanggar marka jalan, seperti melanggar traffic light, putar arah tidak di tempatnya, melawan arus, hingga parkir sembarangan. Denda yang dijatuhkan kepada mereka bervariasi, dari Rp 70 ribu hingga Rp 300 ribu.
Dengan sistem baru ini, tertilang tidak perlu lagi ke PN Jakbar. Setelah mengetahui namanya tertera di website PN Jakbar/ website Kejaksaan Negeri Jakbar, maka tertilang langsung datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk membayar denda dan mengambil barang yang disita. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini