Kasus e-KTP, KPK Periksa 2 Pegawai dan 1 Pensiunan Kemendagri

Kasus e-KTP, KPK Periksa 2 Pegawai dan 1 Pensiunan Kemendagri

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 10:22 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa 2 Pegawai dan 1 Pensiunan Kemendagri
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Kasus dugaan korupsi e-KTP terus diusut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini KPK memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiga saksi tersebut yakni Kasubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf pegawai negeri sipil Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato R.

"Ya, ketiganya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.

Berdasarkan hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diketahui uang negara sebesar Rp 2 triliun yang digelontorkan untuk proyek tersebut diselewengkan. Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Rp 6 triliun untuk pengadaan e-KTP.

(aan/aan)


Berita Terkait