Ketiga saksi tersebut yakni Kasubag Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf pegawai negeri sipil Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato R.
"Ya, ketiganya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka IR," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hitung-hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diketahui uang negara sebesar Rp 2 triliun yang digelontorkan untuk proyek tersebut diselewengkan. Pemerintah sebelumnya telah menganggarkan Rp 6 triliun untuk pengadaan e-KTP.
(aan/aan)











































