Kadis Kebersihan DKI Isnawa Adji menanggapi sorotan negatif dari Sumarsono kepada Dinas Kebersihan DKI. Isnawa mengatakan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan lolos-tidaknya seseorang menjadi anggota PHL Dinas Kebersihan. Dia juga mengatakan setiap tahun para anggota PHL harus dievaluasi ulang sebelum diberi kontrak baru.
(Baca juga: Plt Gubernur DKI Curiga Ada Praktik Suap di Dinas Kebersihan)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin, mungkin ya, mereka nggak masuk lagi di kualifikasi kita lagi," imbuhnya.
"Mereka yang nggak dikontrak lagi, itu bisa banyak penyebabnya. Misalnya kedisiplinan karena sering absen. Bisa juga karena umur, kan kita melihat keselamatan juga," ujarnya.
Terkait dugaan praktik suap dalam proses perekrutan PHL, Isnawa membantahnya. Dia menjamin tidak ada praktik pungli di Dinas Kebersihan DKI. Apalagi saat ini sudah ada Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang ditugaskan untuk membasmi pungli.
"Kan sekarang ada Tim Saber Pungli, jadi nggak mungkin ada yang berani main-main. Tiap apel juga selalu saya bilang, kalau ada yang main-main sama pungli, langsung dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Sumarsono menyoroti aduan PHL Dinas Kebersihan yang mengaku dipecat tanpa alasan masuk akal. Ia bahkan mencurigai adanya praktik suap dalam proses perekrutan PHL.
"Itu indikasi sogok-menyogok. Di Klaten juga begitu, orang mau duduki jabatan mesti bayar. Itu budaya yang harus kita hilangkan, yang harus kita hapus dari bumi Indonesia ini," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/1) kemarin.
Sumarsono mengimbau kepada siapa pun yang mendapat bukti praktik suap dalam proses perekrutan PHL untuk melapor kepadanya. Saat ini ia telah mengumpulkan fakta seputar kecurigaannya.
"Kasih saya bukti, besok saya berhentikan. Bukan hanya yang menyogok yang kita berhentikan, termasuk yang disogok diberi sanksi, kita berhentikan. Maka saya lagi cari informasi valid mengenai hal itu," kata Sumarsono. (bis/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini