Kemenhub Keluarkan Izin Terbang Sementara pada Tigerair

Kemenhub Keluarkan Izin Terbang Sementara pada Tigerair

Bisma Alief - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 06:05 WIB
Kemenhub Keluarkan Izin Terbang Sementara pada Tigerair
Tigerair (Foto: Australia Plus Indonesia)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan penerbangan rute Australia ke Bali milik Tigerair karena tidak memenuhi izin penerbangan. Namun kini Kemenhub mengeluarkan izin terbang sementara untuk Tigerair.

Setelah dua hari dilakukan penghentian, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub melunak dengan memberikan izin penerbangan tambahan kepada maskapai Virgin Australia dan izin penerbangan carter sementara kepada maskapai Tigerair. Surat izin penerbangan yang bersifat sementara tersebut tertuang dalam surat No. AU.008/1/19/DJPU.DAU.2017 yang ditandatangani oleh Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Maryati Karma.

"Izin ini murni untuk memberikan pelayanan kepada penumpang dari Denpasar ke Bali untuk kembali menuju Australia. Izin hanya berlaku satu arah penerbangan, yaitu dari Bali menuju Australia saja dan tidak berlaku kebalikannya," ujar Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (12/1/2017) malam.

Salah satu alasan pihak Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mengeluarkan surat izin sementara bagi maskapai Tigerair adalah surat dari Manajer Tiger Airways Australia Indonesia Farshal Hambali kepada Ditjen Perhubungan Udara. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2017 itu, disebut terdapat 2.070 penumpang yang belum mendapat alternatif untuk diangkut balik ke Australia.

Untuk mengangkut balik para penumpang tersebut, maskapai Virgin Australia diberi izin penerbangan tambahan pada tanggal 12 Januari 2017 untuk penerbangan Denpasar-Brisbane dan Denpasar-Sydney. Namun, karena kondisi peak season dan adanya keterbatasan jumlah pesawat udara Virgin Australia, untuk menerbangkan penumpang yang belum terangkut, Tigerair diberi izin penerbangan carter.

Namun izin yang diberikan oleh pihak Kemenhub bukan tanpa syarat. Ada lima hal yang harus diperhatikan oleh maskapai Tigerair dalam izin penerbangan tambahan tersebut.

"Pertama, tidak mengangkut penumpang pada penerbangan Melbourne-Denpasar, Perth-Denpasar, dan Adelaide-Denpasar," terang Agoes.

Kedua, Tigerair harus mengajukan izin terbang (flight clearance) yang terdiri atas diplomatic clearance dari Kementerian Luar Negeri, security clearance dari Mabes TNI, dan flight approval dari Kementerian Perhubungan.

"Ketiga, tidak melakukan penjualan tiket," lanjutnya

Empat, untuk penerbangan Denpasar-Adelaide, Denpasar-Perth, dan Denpasar-Melbourne, manifes penumpang harus diperiksa dan diketahui oleh pejabat kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali. Itu sebagai persyaratan flight clearance (izin terbang).

"Terakhir, kegiatan penerbangan disesuaikan dengan slot time yang tersedia di Bandara Ngurah Rai, Bali," sebut Agoes.

Berikut jadwal penerbangan carter yang diberikan oleh Kemenhub kepada Tigerair:

1. Tanggal 13 Januari untuk penerbangan TT02 (Denpasar-Melbourne), TT24 (Denpasar-Perth), dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

2. Tanggal 14 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar-Perth), dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

3. Tanggal 15 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar-Perth), dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

4. Tanggal 16 Januari untuk penerbangan TT10 (Denpasar-Adelaide), TT24 (Denpasar-Perth), dan TT06 (Denpasar-Melbourne).

Sebelumnya, Tigerair menghentikan penerbangan dari Australia ke Bali. Ternyata maskapai itu tak memenuhi izin penerbangan dari Kemenhub.

"Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia (TT) tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan carter yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," demikian dikatakan Kabag Kerja Sama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Agoes Soebagio dalam rilis yang diterima, Rabu (11/1) lalu.

Tiger Airways Australia, imbuh Agoes, tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan PM 66 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 Tahun 2016 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri dengan Pesawat Udara Sipil Asing ke dan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (bis/elz)


Berita Terkait