Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi mengatakan Indra memiliki jaringan perempuan asal Bandung, Jakarta, dan Pontianak. Indra menawarkan perempuan-perempuan tersebut dengan tarif mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali kencan.
Penangkapan Indra dilakukan di sebuah hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, pada Rabu (11/1) lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan dua wanita yang menjadi korban Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap Indra dengan cara menyamar sebagai pelanggan yang memesan dua perempuan lewat aplikasi WhatsApp. Indra mematok tarif Rp 3 juta per orang.
Tersangka selanjutnya meminta polisi yang menyamar itu untuk memesan kamar di sebuah hotel. Kemudian nantinya tersangka langsung mengantar dua perempuan ke kamar yang sudah dipesan.
"Setelah transaksi dilakukan, langsung tersangka dilakukan pengamanan. Dilanjutkan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel," ujar Suhadi.
"Hasil dari prostitusi online yang dijalankan, tersangka mendapatkan Rp 500 ribu per perempuan," lanjutnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara 1 tahun 4 bulan. (bis/elz)











































