Menurut Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo, Kapal bernama KM Samudera diamankan di perairan Pulau Aru pada Minggu (08/01/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kapal ini memuat barang bawaan seberat 24 ton bawang merah dari Port Klang, Johor Baru, Malaysia. Kapal tersebut hendak menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, dengan perkiraan membawa barang sekitar Rp 912 juta.
Selain mengamankan kapal, petugas Bea cukai juga mengamankan nahkoda berinisial DS dan empat ABK. Kemudian kapal ditarik ke dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Kamis (12/1), Kapal Patroli BC-20008 kembali melakukan penangkapan terhadap KM Sartika di sekitar Pulau Pandang yang juga bermuatan bawang merah tanpa berdokumen lengkap. Saat di tangkap, KM Sartika memuat lebih kurang 17 ton bawang merah dari Port Klang, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan, Sumatera utara.
Selanjutnya petugas membawa kapal beserta AHM selaku nahkoda dan empat ABK-nya ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun. Evy mengatakan, berselang satu jam berikutnya, Kapal Patroli BC-20008 kembali menemukan KM Setia Pani yang diduga mengangkut barang larangan dan pembatasan impor berupa bawang merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas patroli, bea dan cukai menemukan sekitar 30 ton bawang merah tanpa dokumen yang lengkap dari Port Klang dengan tujuan Tanjung Balai Asahan.
"Saat ini kedua kapal masih dalam perjalanan menuju Kanwil. Selanjutnya akan diproses," kata Evy.
Ketiga nahkoda Kapal diduga telah melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. (elz/ear)











































