Sempat Dikembalikan JPU, Berkas Gatot Brajamusti Masih Diteliti

Sempat Dikembalikan JPU, Berkas Gatot Brajamusti Masih Diteliti

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 13 Jan 2017 03:05 WIB
Gatot Brajamusti (memakai baju tahanan oranye). Foto: Palevi S/detikHOT
Jakarta - Berkas perkara kasus kepemilikan dua pucuk senjata api Aa Gatot Brajamusti telah dilimpahkan ke kejaksaan, setelah sebelumnya dikembalikan (P19) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini berkas tersebut masih diteliti oleh pihak jaksa.

"Memang telah kami kirim kembali ke JPU, ada tambahan dari jaksa dan sudah kami penuhi petunjuk jaksa," ujar Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Arsya mengatakan, penyidik telah mengirimkan kembali berkas tersebut pada 5 Januari 2017 lalu. Saat ini, berkas tersebut masih diteliti JPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu petunjuk jaksa, mudah-mudahan segera di-P21 (dinyatakan lengkap-red)," imbuh Arsya.

Arsya menolak menjelaskan secara terperinci mengenai kekurangan apa saja yang dimintakan oleh pihak JPU. "Ada beberapa poin di mana ada keterangan tersangka yang perlu ditambahkan," cetusnya.

Gatot Brajamusti diketahui menyimpan 2 pucuk senjata api jenis Glock dan Walther PPK di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Hal ini diketahui setelah tim kepolisian dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Polda Metro Jaya menggeledah rumahnya, terkait kasus narkotika yang diproses Ditresnarkoba Polda NTB.

Gatot mengaku dua pucuk senjata api tersebut diperoleh dari Ary Suta. Namun, Ary Suta sendiri membantah keterangan Gatot Brajamusti tersebut. Ary sendiri berstatus sebagai saksi.

"Kalau sampai saat ini Ary Suta nggak ngaku itu senjata dari dia," tandas Arsya.

(mei/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads