"Untuk kasus e-KTP sebenarnya ada tiga kelompok besar mulai dari kluster yang berada di sektor politik ketika pembahasan dilakukan dan juga kluster yang ada instansi pemerintah yang menangani proyek. Salah satunya Kemendagri yang kita intens memeriksa pejabatnya dan kluster ketiga itu kluster swasta," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Febri menjelaskan saat ini penetapan tersangka baru di kluster instansi pemerintah. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari dua kluster lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia enggan menjawab ketika ditanyai siapa pihak swasta yang teribat. Menurutnya untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka masih diperlukan pengembangan bukti yang didapat dalam pemeriksaan.
"Ada sejumlah pihak di perusahaan dan perorangan yang terkait perkara ini. Tapi untuk dinaikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka pihak lain kami harus lihat perkembangan bukti-bukti yang kami dapatkan dari pemeriksaan yang sudah kami lakukan sejauh ini," ujarnya.
Dalam kasus ini sendiri, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. (HSF/rna)











































