KPK Tolak Permintaan Bupati Buton Agar Diperiksa Usai Pilkada 2017

KPK Tolak Permintaan Bupati Buton Agar Diperiksa Usai Pilkada 2017

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 21:50 WIB
KPK Tolak Permintaan Bupati Buton Agar Diperiksa Usai Pilkada 2017
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK menolak permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun sehabis Pilkada 2017. Samsu Umar dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Bupati Buton, SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tersangka sudah dipanggil dua kali. Sampai hari ini belum datang. Jadi dari konfirmasi yang kami lakukan pada penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan kemudian minta penjadwalan ulang setelah pilkada. Kami menolak itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).

Febri menegaskan KPK hanya memberi batas waktu kepada Samsu Umar untuk hadir hingga akhir pekan ini. Artinya, Samsu Umar harus memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/1) besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berikan kesempatan untuk bisa hadir sampai dengan akhir minggu ini. Artinya besok paling lambat kalau SUS sebagai tersangka ingin dijadwalkan ulang untuk diperiksa," jelas Febri.

Di kasus ini, Bupati Buton disangka memberi suap kepada Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang itu diberikan Samsu Umar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di MK pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.

Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini.

Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sedikitnya ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. (HSF/rna)


Berita Terkait