"Bupati Buton, SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) tersangka sudah dipanggil dua kali. Sampai hari ini belum datang. Jadi dari konfirmasi yang kami lakukan pada penyidik, pihak pengacara datang ke penyidik dan kemudian minta penjadwalan ulang setelah pilkada. Kami menolak itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Febri menegaskan KPK hanya memberi batas waktu kepada Samsu Umar untuk hadir hingga akhir pekan ini. Artinya, Samsu Umar harus memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (13/1) besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kasus ini, Bupati Buton disangka memberi suap kepada Akil sebesar Rp 2,989 miliar. Uang itu diberikan Samsu Umar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di MK pada tahun 2011. Uang diberikan kepada Akil yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Pimpinan KPK sebelumnya sudah berjanji akan menuntaskan kasus-kasus lama. Termasuk kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK ini.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sedikitnya ada 7 sengketa Pilkada yang dimainkan Akil. (HSF/rna)










































