"Pemeriksaan adalah sehubungan dengan penyidik ingin melihat lebih jauh proses penganggaran untuk pembangunan pasar baru Cimahi. Karena kepala daerah yang jadi tersangka adalah terkait dengan pembangunan ini," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Febri menjelaskan, penyidik ingin mengetahui keterlibatan DPRD. Hal itu dibutuhkan karena adanya perubahan peraturan daerah (Perda) dalam proses pembangunan tahap II pasar atas baru Cimahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp 500 juta.
Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga menetapkan Triswara dan Hendriza dari pihak swasta yang diduga memberikan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar.
(HSF/fdn)










































