KPK Tanya Ketua DPRD Cimahi Soal Proses Anggaran Pembangunan Pasar

KPK Tanya Ketua DPRD Cimahi Soal Proses Anggaran Pembangunan Pasar

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 20:25 WIB
KPK Tanya Ketua DPRD Cimahi Soal Proses Anggaran Pembangunan Pasar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Gunawan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi. Achmad ditanyai tentang proses penganggaran pembangunan pasar tersebut.

"Pemeriksaan adalah sehubungan dengan penyidik ingin melihat lebih jauh proses penganggaran untuk pembangunan pasar baru Cimahi. Karena kepala daerah yang jadi tersangka adalah terkait dengan pembangunan ini," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).

Febri menjelaskan, penyidik ingin mengetahui keterlibatan DPRD. Hal itu dibutuhkan karena adanya perubahan peraturan daerah (Perda) dalam proses pembangunan tahap II pasar atas baru Cimahi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penyidik ingin mendalami bagaimana proses pembahasan anggaran ini sampai dibutuhkan melakukan perubahan Perda di Cimahi yang mana tentu saja melibatkan unsur DPRD," jelasnya.

Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya M Itoc Tochija ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp 500 juta.

Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga menetapkan Triswara dan Hendriza dari pihak swasta yang diduga memberikan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar.

(HSF/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini