Habib keluar dari kantor Direskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, pada Kamis (12/1/2017) sekitar pukul 15.50 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Habib menjalani pemeriksaan dengan kondisi sehat dan didamping lima orang pengacara.
"Hasil (pemeriksaan) itu wewenang penyidik. Mungkin nanti mereka akan mempelajari terlebih dahulu dipadu dengan keterangan lain baru bisa mengambil kesimpulan. Saya lebih banyak memaparkan isi tesis ilmiah saya," kata Habib kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah mencemarkan nama baik Sukarno atau Pancasila. Tapi saya mengeritik usulan poin Pancasila 1 Juni, bukan 18 Agustus yang merupakan revisi Pancasila (terakhir)," ungkap dia.
Meski begitu, Habib mengaku siap kembali diperiksa apabila polisi membutuhkan materi tambahan terkait kasus tersebut. Namun, ia juga meminta penyidik Polda Jabar menyalin dan mempelajari tesis miliknya yang menjadi duduk persoalan ini.
"Saya minta bukti rekaman video ceramah saya soal Pancasila ditampilkan utuh. Penyidik juga menyalin tesis saya agar bisa dilihat jaksa atau hakim nanti kalau memang berlanjut," ungkap dia.
"Kalau sampai ke sidang, kasus ini bakal seru. Sama saja saya sidang tesis kedua kalinya," menambahkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Habib Rizieq selama enam jam pemeriksaan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik. Semua pertanyaan itu mengarah kepada isi video ceramah yang menjadi alat bukti pelaporan Sukmawati Soekarnoputri.
"Semuanya (pertanyaan) seputar isi video itu. Tapi dia (Habib) sejauh ini membantah semua isi video itu. Dia menganggap video itu hasil editan," kata Yusri. (erd/erd)











































