Proses penjaringan calon rektor akan dimulai dengan pendaftaran selama 2 hari yakni Senin, 16 Januari dan 17 Januari 2016.
"Ada 11 kriteria persyaratan yang harus dipenuhi para calon rektor UGM," ujar Sekretaris Panja Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM periode 2017-2022, Totok Gunawan di Ruang Majelis Wali Amanat (MWA) di Kantor Pusat UGM, Kamis (12/1/2017).
Persyaratan yang harus dipenuhi calon rektor antara lain WNI, berstatus sebagai dosen PNS atau dosen pegawai universitas. Selanjutnya menyandang gelar doktor, dan belum berusia 60 tahun saat dilantik menjadi rektor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjaringan bakal calon rektor oleh panja. Seleksi calon rektor melalui rapat pleno Senat Akademik (SA), dan pemilihan serta penetapan rektor melalui rapat pleno terbuka oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
"Pemilihan akan dilakukan pada 17-22 April 2017. Rektor terpilih akan dilantik selambat-lambatnya 30 Mei 2017," kata Totok.
Ketua Panja Seleksi Calon Rektor dan Pemilihan Rektor UGM, Indarto mengatakan rektor terpilih diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Rektor baru harus mampu membuat berbagai terobosan baru yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
"Harus sejalan dengan kebijakan Tridhrama UGM periode 2012-2037 yang diarahkan pada upaya mewujudkan UGM sebagai universitas kelas dunia yang tidak hanya unggul. Namun juga inovatif melakukan pembaruan dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan perkembangan Iptek.
"Rektor baru diharapkan pula bisa bekerjasama dengan para dekan di fakultas. Bersinergi dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada," kata Indarto. (bgs/fdn)











































