Dua saksi yang dihadirkan tersebut adalah Alia, istri terdakwa Suari dan Sri Suwarni yang merupakan istri Wahyu Wijaya. Dalam kesaksiannya, Aliya mengakui perbuatan suaminya melakukan kejahatan pembunuhan.
Di persidangan, Aliya mengaku sempat bertanya ke suaminya mengenai alasan keterlibatan pembunuhan.
"Saya disuruh membunuh Ismail tapi saya nggak mau, saya kan sudah tua dan sakit, kemudian saya minta tolong ke Almarhum Badrun, suami saya bilang begitu," jelas Aliya di kursi persidangan, yang digelar di PN Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (12/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti bahwa kata Aliya, kalau Suari melakukan pembunuhan itu meminta tolong ke Almarhum Badrun. Itu salah satu bukti bahwa Aliya, telah mengakuinya. Nah, ini bukan meringankan, malah memberatkan terhadap terdakwa," jelas Januardi usai sidang.
Sedangkan kuasa hukum para terdakwa, M Sholeh mengatakan, para saksi telah menjelaskan kepada majelis adanya kesalahan prosedur dalam proses penangkapan terdakwa.
Kasus pembunuhan terhadap dua pengikut Dimas Kanjeng terjadi pada Februari dan April 2015. Dua korban pembunuhan itu adalah Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.
Ismail dibunuh pada 5 Februari 2015 di Jalan Raya Pantura, Paiton, Jawa Timur. Sedangkan Abdul Gani dibunuh pada 14 april 2016 di aula Padepokan Dimas Kanjeng.
Kasus pembunuhan ini melibatkan 7 terdakwa. Mereka yang jadi terdakwa adalah, Suari Alias Samsudi, Wahyu Wijaya Alias Wahyu, Mishal Budianto Alias Mishal, Tukijan , Achmad Suryono, Wahyudi, Wahyu Wijaya. 7 terdakwa itu diotaki oleh Dimas Kanjeng yang sidangnya akan digelar terpisah. (rvk/fdn)











































