Victor ditangkap pada hari Senin (9/1/2017) di rumahnya di Jalan Rinjani Barat II, Mojosongo, Jebres, Surakarta. Saat ditangkap barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat sekitar 50 gram dan 40 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa plastik dan diselipkan di sejumlah tempat antara lain 5 paket sabu dalam plastik roti yang diselipkan antara perut dan celana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuannya, narkoba itu diperoleh hari Minggu (8/1) dan Senin (9/1) lalu. Modusnya ia dihubungi narapidana yang mengendalikannya untuk mengambil barang di suatu alamat yang sudah ditentukan.
Barang tersebut dibawa pulang dan menunggu pembeli atau menerima perintah lagi untuk meletakkan barang-barang tersebut di lokasi yang ditentukan pelanggan.
"Saya ngambil, komunikasi lewat SMS, ditentukan alamatnya. Kalau ada yang beli ya saya layani," kata Victor di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Semarang, Kamis (12/1/2017).
Tidak hanya Victor, polisi juga menangkap pengedar bernama Sri Purwanto dan Biyanto hari Sabtu (7/1/2017) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan saat penangkapan tersangka Purwanto di Kabupaten Sragen, perlawanan sempat dilakukan sehingga petugas terpaksa melepas tembakan.
"Purwanto berusaha melawan dan melarikan diri menggunakan roda empat, terpaksa mengeluarkan tembakan ke ban kendaraan. Kemudian dari penangkapan itu kita kembangkan ke Biyanto," terang Krisno yang didampingi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova.
"Dari tersangka Biyanto diamankan 30 gram sabu sedangkan tersangka Sri Purwanto 1 gram sabu," imbuhnya.
Krisno menjelaskan, daerah Solo raya memang menjadi daerah rawan peredaran narkoba. Pihaknya masih menelusuri jaringan tersebut termasuk menggandeng Kemenkumham karena adanya pengendali dari dalam lapas.
"Kami juga buat nomor hotline untuk menerima informasi dari masyarakat soal penggunaan dan peredaran gelap narkoba. Nomornya 081355953333," ujar Krisno. (alg/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini