Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan DPRD Katingan untuk memutuskan pemakzulan. Tjahjo mengatakan dirinya sudah meminta penjelasan dan bukti soal perselingkuhan itu agar bisa memproses hukum Ahmad Yantenglie.
"Kami sudah minta, kalau memang cukup bukti dan ada pengaduan maka segera diproses hukum. Sekarang dalam proses hukum, sekarang masih tersangka, menunggu putusan pengadilan," kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang masyarakat tidak menghendaki lagi seperti dulu di Garut, silakan digelar sidang DPRD untuk diputuskan, untuk diberhentikan. Kalau tidak, kami tidak bisa karena dasar kepastian hukum," kata Tjahjo.
Jika sudah ada kepastian hukum, lanjut Tjahjo, barulah dia akan memberhentikan Ahmad dari jabatan Bupati Katingan.
"Kami berhentikan kalau ada kepastian hukum nanti yang menyatakan dia bersalah, walaupun alat bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sudah cukup. Tapi inikan bukan OTT korupsi, bukan OTT narkoba. Baru kali ini ada case selain model case di Aceh dulu tapi kan ada keputusan DPRD yang minta berhentikan. Nah, dasar itulah kalau memang ada, Kemendagri bisa memberikan keputusan sambil menunggu proses hukum," jelas Tjahjo.
"Pokoknya kalau masyarakat di daerah merasa tidak puas dipimpin oleh kepala daerah dalam konteks masalah moral, ya harus dibahas, diputuskan oleh DPRD. Itu mekanismenya," tambah Tjahjo.
(jor/erd)











































