Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan di dunia yudisial, ada dua nama lembaga ini, yakni Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial. Komisi Yudisial menurutnya, berada di negara-negara berbahasa inggris, dengan sistem hukum kebiasaan.
"Sedang Dewan Yudisial menggunakan sistem hukum sipil. Kita lebih dekat dengan menggunakan hukum sipil karena hakimnya hakim karir. Karena hakim karir maka kewenangannya lebih mendekati pada kewenangan pada Dewan Yudisial," ujar Aidul usai bertemu dengan pimpinan MPR di Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aidul mengakui bahwa pertemuan itu masih sebatas diskusi, sementara usulan resmi belum diserahkan kepada MPR. Aidul menilai selama ini diakui penggunaan nama komisi juga menyebabkan lembaga yang dipimpinnya itu banyak disalahpahami. KY sering disamakan dengan KPK, Komnas HAM, dan komisi lainnya.
"Padahal kami ini mengawasi MA. Sebab mengawasi MA maka kedudukannya harus sejajar, tidak boleh lebih rendah dari MA," ungkapnya.
Nama Dewan Yudisial, lanjut Aidul, penting karena dalam sistem ketatanegaraan, sistem hukumnya sistem hukum sipil. Dengan berganti menjadi Dewan Yudisial maka nanti lembaga ini memiliki kewenangan lebih luas, mulai dari rekrutmen hakim, promosi, penilaian kinerja, dan pengawasan.
"Bahkan di beberapa negara sampai anggaran,"pungkasnya.
Sementara itu Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan usulan pergantian nama tersebut diterima baik oleh pimpinan MPR. Meski nanti semua dikembalikan kepada keputusan politik anggota MPR, masalah itu menurutnya akan dibawa ke Lembaga Pengkajian untuk dibahas. Pergantian nama tersebut menurutnya agar antara nama dan fungsi terjadi kesesuaian.
"Dengan demikian maka pengubahan nama itu bisa membuat persepsi dan terjemahan tidak berbeda," jelas Zulkifli. (nwy/ega)
