Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan pembawa sabu memanfaatkan hari libur tahun baru pada Minggu (1/1/2017) untuk mengirim barang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pembawa barang haram itu diamankan setelah melewati pemeriksaan X-ray.
"Dari pemeriksaan X-ray terlihat benda mencurigakan di dalam laptop yang dibawa oleh NY. Petugas memutuskan untuk membongkar laptop NY dan mendapatkan dua buah paket berisi sabu seberat 441 gram di dalam laptop," kata Erwin kepada wartawan di Kantor KPPBC Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (12/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NY mengaku meminta dijemput oleh dua temannya, yaitu PP dan FJ. Di mana keduanya telah mengetahui bahwa NY akan membawa narkoba dari Kuala Lumpur," ungkap Erwin.
Petugas gabungan lalu melakukan controlled delivery, NY dihubungi Ag untuk membawa sabu ke Kantor BNI Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Ag adalah orang yang menyuruh NY menjadi kurir narkoba.
"Ag ini pengendalian kurir narkoba ini dilakukan dari balik Lapas Cipinang. Ag merupakan narapidana atas pengedaran narkoba pada kasus sebelumnya," jelas Erwin.
Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcomEnam tersangka dihadirkan dalam jumpa pers. |
Dari hasil pengawasan pengiriman narkoba ke Kramat Jati, petugas menangkap S dan E sebagai penerima barang. Selain itu, FH ditangkap di kontrakannya di Kramat Jati, yang bertugas mengemas barang haram itu untuk diedarkan.
"Dari kontrakan FH, tim menyita barang bukti berupa alat timbang, empat bungkus plastik klip, serta satu buah alat isap barang bukti lembut akan digunakan oleh para tersangka untuk mengemas sabu ke dalam kemasan siap edar," ujar Erwin.
Keenam tersangka melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga, dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram. (azf/idh)











































Foto: Ahmad Ziaul Fitrahudin/detikcom