"Kita juga melaporkan tentang perubahan alih kewenangan guru SMA-SMK ke provinsi. Ini kan maksudnya untuk redistribusi guru, tetapi pelaksanaannya tidak smooth. Jadi kami mohon nanti ada aturan-aturan yang menjembatani di masa transisi itu. Kurang-lebih itu," ujar Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Kebijakan alih kelola sekolah ini tertuang dalam UU No 23/2014 tentang Pemda. Selama ini, pengelolaan SMA dan SMK berada di wilayah pemerintah kabupaten/kota. Sejak awal tahun ini, pengelolaan itu dipindahkan ke pemerintah provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang paling penting perubahan ini jangan sampai kemudian meninggalkan atau mengurangi komitmen pemda untuk ikut bertanggung jawab kepada SMA/SMK," terangnya.
Salah satu komitmen yang dimaksudkan oleh pihak PGRI adalah penggajian guru dan tanggung jawab peningkatan mutu pendidikan.
"Misalnya penggajian, bagi kami bagaimana proses belajar-mengajar tidak terganggu, mutasi karier dan lainnya jangan terganggu karena banyak laporan guru yang tiba-tiba sudah tidak lagi menjadi kepala sekolah karena dipindahkan."
"Soal gaji juga ada yang belum termasuk, ada juga sebagian guru honor yang tidak dibayarkan. Jadi implikasi kepada guru, kepada proses pembelajaran ini menjadi concern PGRI," sambungnya.
Kegelisahan pihak guru tersebut disambut oleh JK. Menurut JK, konsep alih kelola sekolah bertujuan agar distribusi guru di tiap daerah lebih merata. Bahkan guru bisa berpindah ke provinsi lainnya. (fiq/rvk)











































