Skandal Akil Mochtar terungkap kala KPK mencokok Akil di rumah dinasnya pada 2013. Dari tangannya, didapati sejumlah uang.
Dari penangkapan itu terungkap banyak pihak beperkara menyuap Akil agar bisa dimenangkan di MK. Khususnya terkait dengan sengketa hasil Pilkada Wali Kota Palembang dan Bupati Morotai Rusli Sibua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menolak PK Romi Herton dkk," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (12/1/2017).
Perkara nomor 209 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan MS Lumme. Majelis ini juga menolak permohonan PK Barnabas dalam perkara nomor 203 PK/Pid.Sus/2016.
"Tanggal putus yaitu 11 Januari 2017," ujarnya.
Berikut ini daftar hukuman di kasus tersebut:
1. Akil Mochtar, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun, dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara.
8. Wali Kota Palembang Romi Herton, dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito, dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai Rusli Sibua, dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini