MA Tolak PK Romi Herton dkk di Kasus Korupsi Akil Mochtar

MA Tolak PK Romi Herton dkk di Kasus Korupsi Akil Mochtar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 15:25 WIB
Romi Herton dan istri (rahman/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Romi Herton; istrinya, Masyito; dan Barnabas Suebu. Ketiganya menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar agar menang dalam sengketa pilkada.

Skandal Akil Mochtar terungkap kala KPK mencokok Akil di rumah dinasnya pada 2013. Dari tangannya, didapati sejumlah uang.

Dari penangkapan itu terungkap banyak pihak beperkara menyuap Akil agar bisa dimenangkan di MK. Khususnya terkait dengan sengketa hasil Pilkada Wali Kota Palembang dan Bupati Morotai Rusli Sibua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat pertama, Romi dihukum 7 tahun penjara dan Mastiyo 5 tahun penjara. Adapun Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara. Ketiganya tidak terima dan ramai-ramai mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak PK Romi Herton dkk," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Kamis (12/1/2017).

Perkara nomor 209 PK/Pid.Sus/2016 itu diadili oleh ketua majelis hakim Artidjo Alkostar dengan anggota Salman Luthan dan MS Lumme. Majelis ini juga menolak permohonan PK Barnabas dalam perkara nomor 203 PK/Pid.Sus/2016.

"Tanggal putus yaitu 11 Januari 2017," ujarnya.

Berikut ini daftar hukuman di kasus tersebut:

1. Akil Mochtar, dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana, divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun, dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara.
8. Wali Kota Palembang Romi Herton, dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito, dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin, dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai Rusli Sibua, dihukum 4 tahun penjara.
16. Sopir Akil, Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads