"Tarif per pelanggan RM 70 dipotong penjaga hotel RM 20, sisa RM 50 per pelanggan," jelas Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Ferdi Sambo, kepada detikcom, Kamis (12/1/2017).
Berdasarkan nilai tukar ringgit dengan rupiah, RM 70 sama nilainya dengan sekitar Rp 208 ribu. Sedangkan para PSK WNI tersebut hanya mendapat RM 50 yang senilai dengan Rp 148 ribu per pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari tim Bareskrim yang menangkap pelaku atas nama Reni pada Jumat (6/1) selaku perekrut dan yang mengantarkan dua korban asal Indramayu ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang tujuan Kalbar, selanjutnya ke Malaysia melalui Entikong, Kalbar.
Menurut Ferdi Sambo, Reni sudah satu tahun menjadi perantara PSK. Reni merupakan mantan PSK di daerah Batam dan Kramat Tunggak.
"Dia (Reni) mantan PSK di Kramat Tunggak dan Batam," pungkas Ferdi.
(rvk/idh)