"Oh itu, tanya merekalah, bukan urusan kita," kata Yantenglie seusai pemeriksaan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).
Bupati Katingan dan FY dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kursi bupati yang terancam lepas dari genggamannya, Yantenglie memilih tak banyak bicara. Dia mengingatkan agar semua pihak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Saya kalau bicara maju atau mundur, itu tidak akan mempengaruhi sikap saya. Saya harus sesuai aturan hukum atau sesuai aturan yang ada. Karena kita ini sebuah lembaga negara yang diatur tentang keberadaannya, tentang tugas kewenangan kita, tentang aturan mainnya. Jadi semua lengkap. Jadi kita harus pakai itu semua," paparnya.
(edo/idh)











































