PN Jaksel Tunda Sidang Pertama Pemerintah vs Newmont
Selasa, 12 Apr 2005 14:10 WIB
Jakarta - Setelah sempat berjalan sekitar lima menit, PN Jaksel akhirnya menunda sidang pertama gugatan pemerintah terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Padahal, sidang tersebut sempat molor hingga 3,5 jam.Semula sidang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Selasa, (12/4/2005), namun karena Ketua Majelis Hakim Soedarto SH dipanggil ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, sidang akhirnya baru dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.Namun, sidang hanya berlangsung sekitar lima menit dan ketua majelis hakim langsung menundanya. Penundaan dilakukan karena tergugat I yaitu PT NMR tidak hadir.Sidang hanya dihadiri tergugat II yakni Dirut PT NMR Richard Bruce Ness yang diwakili kuasa hukumnya Palmer Situmorang SH.Ketua Majelis Hakim Soedarto SH yang juga ketua PN Jaksel menyatakan, karena ketidakhadiran wakil dari tergugat I maka sidang dinyatakan ditunda sampai Kamis, (21/4/2005), nanti.Menurut keterangan kuasa hukum Ness, Palmer Situmorang, penundaan sidang ini disebabkan posisi Ness yang ditetapkan sebagai tergugat II. "Jadi pemerintah dalam hal ini mengugat dua pihak, yaitu tergugat I PT NMR dan tergugat II, Dirut MNR Richard B Ness," katanya.Padahal, lanjut Palmer, dalam KUHAP dijelaskan seseorang tidak bisa dijadikan tergugat I sekaligus tergugat II. Ini akan menimbulkan conflict of interest, karena di satu sisi dia digugat sebagai wakil dari perusahaan, namun di sisi lain dia digugat sebagai individu. "Jadi seharusnya, PT NMR bisa mewakilkan kepada direktur yang lain," kata dia.Sementara itu, wakil pemerintah Bambang Widjojanto menyatakan kecewa dengan penundaan tersebut, karena pihaknya telah menunggu begitu lama, namun sidang hanya berlangsung sebentar. Padahal, kata Bambang, proses sidang ini akan berlangsung sangat lama. Dijelaskan, materi gugatan yang sudah disusun oleh timnya beserta kejaksaan pada intinya menggugat PT NMR untuk membayar ganti rugi materil sebesar 117 juta dolar AS dan ganti rugi inmateril sebesar Rp 150 miliar atas pencemaran lingkungan dan kerusakan alam yang terjadi di Teluk Buyat.Dalam kasus ini, pemerintah menggunakan strict liability yaitu pembuktian terbalik. Jadi, dalam hal ini pihak tergugatlah yang harus melakukan pembuktian. Hal ini dilakukan karena dalam kasus-kasus seperti ini, pihak penggugat (pemerintah) menemukan kesulitan untuk membuktikan karena tidak tersedianya peralatan canggih yang dimiliki.Sementara itu, data-data pencemaran yang terjadi di Teluk Buyat yang merupakan dasar dari gugatan pemerintah ini bersumber dari tim terpadu yang dibentuk oleh kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
(umi/)











































