Cegah Korupsi, Kejari Jakbar Dampingi Pengelolaan Anggaran Pemkot

Cegah Korupsi, Kejari Jakbar Dampingi Pengelolaan Anggaran Pemkot

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 14:08 WIB
Cegah Korupsi, Kejari Jakbar Dampingi Pengelolaan Anggaran Pemkot
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) mencoba meminimalisir tindakan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar. Kejari tidak hanya bergerak di ranah eksekusi, tetapi juga pada upaya pencegahan.

Kejaksaan membentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim ini baru terbentuk pada akhir 2015, dan selama 2016 aktif mendampingi Pemkot dalam melaksanakan pembangunan.

"Dari awal sudah kita kawal, apa saja permasalahannya. Misalkan pemkot ragu, ini pelanggaran atau tidak. Kalau boleh, apa dasarnya, untuk itu kejaksaan hadir," kata Kepala Kejari Jakbar Dr Reda Manthovani dalam acara 'Laporan Kinerja Tahun 2016' di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jl Raya Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pendampingan ini tidak diwajibkan. "Tergantung dari pemilik proyek, kita sediakan untuk itu. Kita nggak wajibkan, tergantung user-nya," ujar Reda.

Korupsi di Pemkot biasanya hadir dalam bentuk ketidaksesuaian antara kontrak dan kenyataan. Oleh karena itu, TP4D melakukan pengawasan agar berjalan sebagaimana kontrak.

"Kami bekerja dari awal, kami kumpulkan konsultan, pengawas, kami panggil. Pelaksana kami panggil. Tolong dikerjakan sesuai kontrak. Kalau tidak, konsekuensinya berhadapan dengan saya," kata Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat dan Ketua TP4D, Teguh Ananto, dalam acara yang sama.

Selain itu, Kejari melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pengadaan alat fitness di GOR Tanjung Duren pada 2016. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka.

"Modusnya mark up. Ternyata harga barangnya di-mark up. Tim sudah tetapkan tiga tersangka. Dari PPPK (Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja) dengan inisial EB, rekanan MC, dan satu rekanan lagi MS," kata Kasi Pidana Khusus Choirun Parapat.

Selain korupsi, Kajari menyebut beberapa kegiatan yang berhasil dilakukan pada 2016. Seperti pengamanan aset fasilitas umum-fasilitas sosial (Fasum-Fasos), sistem e-Tilang, pengelolaan website, dan lain sebagainya. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads