"Hoax ini menjadi trending termasuk saat ini karena banyak hal yang membuat seperti itu, seperti situasi politik, kemudian sedang agenda apa dan lain-lain," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam diskusi publik 'Upaya Memerangi Berita dan Situs Hoax' di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Rikwanto juga memiliki pengalaman soal tren mengumbar berita hoax. Dia bercerita soal alasan temannya yang share berita hoax secara cepat untuk mendapat pengakuan dari kelompok atau komunitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto meminta sebaiknya para pengguna medsos lebih teliti sebelum share informasi kepada pengguna lainnya. Dia menegaskan pihak yang menyebarkan berita hoax bisa dikenai sanksi pidana.
Mengenai sanksi, Rikwanto juga punya cerita. Dia kerap mendapat cibiran yang menyatakan polisi berlebihan karena memidanakan pengguna medsos.
"Pasal ini ada, UU-nya ada, tapi ada yang mengatakan terlalu lebay. Masak orang-orang ngobrol di dunia maya begitu saja dihukum, langsung dikenakan UU," ujarnya.
Rikwanto menjelaskan sanksi itu diberikan bukan untuk mengekang kebebasan para pengguna medsos. Dia mengatakan sanksi diperlukan sebagai pengontrol etika pengguna medsos. Menurutnya, tak jarang berita hoax merugikan orang lain.
"Seolah-olah mengikat kebebasan, orang ngerumpi saja dikenakan UU. Kadang kala demikian pernyataan-pernyataan di masyarakat seolah-olah UU ini, pasal-pasal ini itu mengancam kebebasan berekspresi atau berkreasi dalam dunia maya. Padahal itu sudah sangat-sangat merugikan pihak lain. Ada pasalnya, tapi begitu dilaporkan orang lai, gitu saja marah, gitu saja lapor, polisi juga dibilang gitu saja diproses, seolah-olah dicari," ucapnya. (rvk/tor)











































