"Ini persoalan hukum, persoalan hukum seperti apa, ya kita ikuti," kata Yantenglie seusai pemeriksaan di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riweut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).
Yantenglie menjalani pemeriksaan selama empat jam hari ini. Dia tampak mengenakan topi cokelat dan kemeja abu-abu warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dokumen dulu yang mesti kita pelajari dan harus dicek terlebih dahulu. Nanti masih kita pelajari bukti-buktinya dan periksa sejumlah saksi," imbuhnya.
Bupati Katingan dan selingkuhannya, FY, yang merupakan istri anggota Polri, dijerat Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Keduanya tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Perselingkuhan Bupati Yantenglie dengan FY terungkap saat suami FY, Aipda SH, tak menjumpai istrinya di rumah, kawasan Kasongan Lama. Saat dicek di tempat kerja sang istri di RS Mas Amsyar Kasonga, sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (6/1), SH juga tak mendapati istrinya.
Selanjutnya, Aipda SH mencari FY ke tempat kos istrinya yang berada di Jalan Nangka tersebut. Sebab, beberapa hari sebelumnya, FY sempat berbicara akan mencari rumah kos. Namun, setiba di tempat kos tersebut, Aipda SH langsung menghubungi Polsek setempat karena mendapati istrinya berselingkuh dengan Bupati Yantenglie.
Kepada polisi, Yantenglie mengaku dia sudah menikah siri dengan FY. Namun polisi memiliki bukti yang menyatakan lain dan kemudian menetapkan Yantenglie sebagai tersangka.
(edo/idh)











































