Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam

Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 13:22 WIB
Penuhi Wajib Lapor Polisi, Bupati Katingan Diperiksa 4 Jam
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie seusai pemeriksaan di Polda Kalteng (Edward Febriyatri Kusuma/detikcom)
Palangkaraya - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie memenuhi panggilan wajib lapor ke Polda Kalimantan Tengah. Selain mengenakan wajib lapor, polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Yantenglie sebagai tersangka kasus perzinaan.

"Pertama, dia datang ke sini untuk penuhi wajib lapor dan pemeriksaan tambahan beliau sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Gusde Wardana seusai pemeriksaan Yantenglie di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut, Jekan Raya, Palangkaraya, Kamis (12/1/2017).

Gusde mengatakan, selain membutuhkan keterangan tambahan dari Yantenglie, pihaknya melakukan verifikasi terhadap dokumen yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dokumen dulu yang mesti kita pelajari dan harus dicek terlebih dulu. Nanti masih kita pelajari bukti-buktinya dan periksa sejumlah saksi," imbuhnya.

 Bupati Katingan Ahmad Yantenglie usai pemeriksaan di Polda KaltengFoto: Edward Febriyatri Kusuma/detikcom
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie seusai pemeriksaan di Polda Kalteng

Informasi yang dihimpun, Yantenglie tiba di Polda Kalteng sejak pagi tadi. Bupati yang tertangkap sedang berselingkuh itu datang dengan menumpang mobil Suzuki Grand Vitara bernopol DA-8352-AT. Kedatangannya tidak didampingi kuasa hukum.

Yantenglie menjalani pemeriksaan selama empat jam. Setelah itu, dia keluar dengan mengenakan topi cokelat dan kemeja abu-abu.


(edo/idh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini