Sidang Adiguna Ditunda Karena Sakit, Saksi Minta Bayaran
Selasa, 12 Apr 2005 14:04 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penembakan Rudy Natong, Adiguna Sutowo sakit sehingga sidang ditunda. Saksi sidang sempat membuat gerrr karena mengingatkan pengadilan untuk membayarnya.Demikian yang mengemuka dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2005).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Herman mengatakan pihaknya tidak dapat membawa terdakwa ke persidangan. Sebab berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Rutan Salemba, penasihat hukum, dan tim kejaksaan yang akan menjemput menyatakan Adiguna saat ini dalam keadaan sakit."Tapi kami belum mendapatkan keterangan resmi dari dokter Rutan Salemba, karena sampai saat ini dokter Rutan belum hadir di Rutan," kata Andi.Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi lalu meminta jaksa untuk mengecek langsung ke Rutan dan meminta surat keterangan dari dokter mengenai kebenaran sakitnya terdakwa. Jika tidak, maka jaksa harus memanggil paksa Adiguna.Hakim menanyakan kesanggupan jaksa untuk mendapat keterangan itu. Jaksa kemudian minta agar persidangan diskors satu setengah jam. Hakim memutuskan sidang diskors hingga pukul 13.00 WIB. Sidang dimulai pukul 11.00 WIB dan diskors pada pukul 11.20 WIB.Usai sidang, kakak Adiguna bernama Handana kepada wartawan menuturkan, adiknya sejak semalam anfal karena serangan asma.Rencananya jaksa menghadirkan 5 saksi. Namun yang hadir 4 orang. Mereka adalah ahli forensik RSCM dr Abdul Mun'im Idris, Direktur Operasional Manajer Fluid Bar Devian, ahli uji balistik Puslabfor Mabes Polri Amri Kamil, pembantu Adiguna yang saat kejadian ada di kamar hotel Hilton kamar 1564 Siti Aisyah. Sedangkan yang tidak hari adalah istri Adiguna bernama Vika.Minta BayaranDalam persidangan yang singkat itu, dr Mun'im sempat bertanya pada majelis hakim. "Siapa yang bayar saya, karena sesuai KUHAP, saksi harus dibayar dalam persidangan," ujarnya lantang.Maklum saja, para saksi sudah berdatangan sejak pagi dan tentu saja meninggalkan pekerjaannya, namun kenyataannya sidang diskors dan saksi diminta kembali lagi dalam sidang berikutnya.Pertanyaan dr Mun'im yang polos dan spontan itu pun sontak mengundang tawa heboh dari para pengunjung sidang yang berlangsung di lantai 3 itu.Hakim sambil mengulum senyum mempersilakan dr Mun'im untuk bertanya kepada jaksa. Andi sang jaksa pun menjawab singkat. "Nanti akan kita selesaikan. Karena yang memanggil jaksa, maka yang membayar negara dan ada teknis penyalurannya," katanya.Mendengar jawaban tersebut, dr Mun'im yang berpenampilan nyentrik itu pun puas. Dia tampak santai dengan kemeja biru lengan panjang, jaket dan celana jins biru, plus topi. Meski demikian, topi dilepasnya saat di ruang sidang.Usai sidang, dr Mun'im menerangkan saksi harus dibayar untuk kehadirannya berdasarkan KUHAP yang dibuat 1981 pasal 136 dan 229, yang menyebutkan saksi dalam memberikan kesaksian harus dibayar oleh negara."Jadi bagi yang memanggil saksi tersebut harus mempertanggungjawabkan pembayaran itu," ujarnya. Pernah dibayar berapa memangnya? selidik wartawan. "Waktu kasus Tommy Soeharto, saya dibayar Rp 7 juta," candanya sambil tertawa lepas.Sementara JPU Andi maupun Assegaf selaku kuasa hukum Adiguna hanya senyam-senyum saat ditanya aksi dr Mun'im. "Dokter Mun'im itu selalu menanyakan hal yang sama pada setiap persidangan jika dirinya dijadikan saksi. Ketika kasus Tommy juga begitu," ujar Assegaf.
(sss/)











































