"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1/2017).
Selain Achmad, KPK memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata, selaku General Manager dan Direktur PT Swara Maju Jaya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Itoc.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga menetapkan Triswara dan Hendriza, yang diduga memberikan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar.
(HSF/fdn)