Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Cimahi

Kasus Suap Pembangunan Pasar, KPK Panggil Ketua DPRD Kota Cimahi

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 11:42 WIB
Walikota Cimahi nonaktif Atty Suharti Tochija mengenakan rompi tahanan KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan terkait dengan kasus dugaan suap pembangunan pasar di Cimahi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MIT (M Itoc Tochija)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1/2017).

Selain Achmad, KPK memanggil dua tersangka lainnya, yaitu Hendriza Soleh Gunadi dan Triswara Dhanu Brata, selaku General Manager dan Direktur PT Swara Maju Jaya. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Itoc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka lainnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti dan suaminya, M Itoc Tochija, yang merupakan Wali Kota Cimahi 2002-2012, juga turut dipanggil penyidik KPK. Atty akan menjadi saksi untuk Hendriza, sedangkan Itoc akan bersaksi untuk istrinya, Atty.

Penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang sebagai tersangka. Atty dan Itoc diduga menerima suap Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan rencananya kesepakatan suap yang akan diberikan kepada pasutri ini sebesar Rp 6 miliar. KPK juga menetapkan Triswara dan Hendriza, yang diduga memberikan suap ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi yang bernilai Rp 57 miliar.

(HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads