"LGBT adalah hama perusak karakter moral, terutama bagi peserta didik. Bukan hanya mengganggu dalam dunia pendidikan, tapi juga pemutus angka kelahiran baru suatu bangsa," ucap Prof Syamsul Yusuf dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya, sangat beralasan, jika LGBT mendapat legalitas, hal itu akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan 3 pasal yang sedang diuji materinya oleh MK, yaitu Pasal 284, 285, dan 292 KUHP, ia berpendapat hal itu dapat diturunkan juga dalam dunia pendidikan.
"Tentunya hal-hal itu bisa menjadi pelajaran moral yang bisa diterapkan dalam dunia pendidikan. Di mana anak-anak atau peserta didik akan berhati-hati," tambahnya.
Sidang ke-17 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman itu mendengarkan pandangan dari beberapa ahli dari pihak PII. Sidang ini juga dihadiri pemohon guru besar IPB, Euis Sunarti dkk, yang merasa dirugikan oleh pasal asusila. (adf/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini