Kasus Korupsi Saipul Jamil, Hakim PN Jakut Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Saipul Jamil, Hakim PN Jakut Diperiksa KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 12 Jan 2017 10:50 WIB
Kasus Korupsi Saipul Jamil, Hakim PN Jakut Diperiksa KPK
Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka korupsi (agung/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Dahlan terkait kasus dugaan suap Saipul Jamil. Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJM (Saipul Jamil)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (12/1/2017).

Selain Dahlan, sopir Saipul Jamil, Aminudin turut dipanggil KPK. Aminudin dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang membelit majikannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Agar terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan operasi tangkap tangan pada Juni 2016. Saat itu OTT KPK menangkap panitera pengganti PN Jakut bernama Rohadi.

Rohadi sendiri telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti menerima uang suap dari Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji. Samsul merupakan kakak dari Saipul Jamil, sedangkan Bertha dan Kasman merupakan pengacara yang membela Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakut.

Uang suap itu diberikan kepada Rohadi dengan maksud agar putusan kasus pelecehan seksual terhadap Saipul Jamil dapat diatur. Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 7 tahun penjara.

Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Namun, sehari setelah putusan, pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, tertangkap sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.

Belakangan, vonis Saipul Jamil di kasus pelecehan seksual ditambah menjadi 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, sesuai hukuman maksimal dalam Pasal 291 KUHAP.

Kini, Saipul mendapat status baru yaitu tersangka korusi. Pedangdut itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads