Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebutkan ada delapan bidang yang menjadi perhatian utama pemberantasan pungli. Delapan bidang itu adalah bidang perizinan, kemudian hibah dan bansos, lalu kepegawaian meliputi mutasi pegawai, promosi jabatan, dan kenaikan pangkat.
Setelah itu, ada bidang pendidikan, meliputi pencairan dana BOS dan pemotongan uang makan guru. Selanjutnya ada dana desa, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan lain yang memiliki risiko penyimpangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Saber Pungli tersebut terdiri dari instansi Kodim 0733 BS/ Semarang, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Denpom IV/5 Semarang, Badan Intelijen Negara Perwakilan Jawa Tengah, Ketua DPRD, akademisi/pakar, serta beberapa perangkat daerah Pemkot Semarang, seperti inspektorat, dan bagian hukum.
"Tim Satgas Saber Pungli ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," terang Hendrar.
Ia menegaskan tim tersebut agar memperlihatkan kinerjanya karena, menurut Hendrar, praktik pungli terjadi di daerah-daerah meski nilainya sedikit. Oleh sebab itu, Tim Saber Pungli perlu juga menelusuri sampai tingkat kelurahan.
"Maka dari itu, segera setelah ini, lakukan sosialisasi tentang Saber Pungli sampai ke tingkat bawah hingga kecamatan dan kelurahan, karena percuma kalau pungli hanya diberantas yang di atas-atas atau institusi-institusi besar saja, sementara di kecamatan atau bahkan kelurahan budaya pungli meski nilainya kecil tetap ada," tandasnya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi itu juga berpesan agar masyarakat ikut andil dalam memberantas pungli, dengan cara melapor jika melihat praktik pungli.
"Dengan cara warga masyarakat untuk mau dan berani melapor setiap tindakan pungli sekecil apa pun nilainya melalui website saberpungli.id atau SMS ke nomor 1193 dan hotline telepon di nomor 193 atau langsung lapor ke Pemkot Semarang," ujarnya.
Dalam tim tersebut, pihak yang diberi amanah menjadi ketua I adalah Wakapolrestabes Semarang AKBP R. Setijo Nugroho Hasto. Kemudian ketua II Sekretaris Daerah Kota Semarang Adi Tri Hananto. Sedangkan Wali Kota Hendrar menjadi Penanggung Jawab. Adapun wakilnya, Hevearita Gunaryanti Rahayu, beserta pimpinan Forkompinda menjadi Wakil Penanggung Jawab. (alg/ega)










































