John & Tito Key Kembali Mangkir dari Sidang Kasus Basri
Selasa, 12 Apr 2005 13:22 WIB
Jakarta - Saksi John Key dan Tito Key kembali mangkir dalam sidang kasus pembunuhan Basri Sangadji. Sehingga majelis hakim memutuskan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kedua saksi tersebut.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Eddy Joenarso yang digelar di aula Polres Jakarta Selatan, Jl Wijaya, Jakarta, Selasa (12/4/2005), ini dihadirkan delapan terdakwa pembunuhan Basri.Para terdakwa itu dibagi dalam dua berkas. Berkas pertama terdiri dari lima orang terdakwa, yakni Sevanya Rahakbau alias Lois (32), Erwin Labettubun (24), Koko Rahawarin (27), Rasid Renwarin (28), dan Yopi Ingrattubun alias Boy (28).Kelima terdakwa ini dianggap membantu tiga terdakwa utama Semy Charter Refra alias Semy Key (25), Emang Refra alias Kupas (24), dan Rais Texas alias Subur (24). Para terdakwa didampingi tim kuasa hukum yuang dipimpin Gusti Randa.Dalam persidangan ini juga dihadirkan saksi tambahan Briptu Wahyudi, anggota Polda Metro Jaya yang melakukan olah TKP. Saksi menerangkan bahwa di TKP ditemukan peluru kets (peluru tajam yang belum meledak) di lantai. Dan tidak jauh dari peluru itu ditemukan senjata jenis FN.Namun dalam barang bukti yang ditunjukkan JPU Nurhasan Ridwan tidak ada pistol FN. Yang ditunjukan JPU adalah pistol peluru karet milik Basri. Saksi pun jadi ragu-ragu bahwa pistol yang ditemukan adalah berjenis FN. Saksi mengaku tidak mencek kembali di kantor dan hanya melihat di TKP.
(gtp/)











































