Kasus hilangnya 32 ban cadangan itu dilaporkan oleh Kepala BLU Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang hari Rabu (4/1) pekan lalu. Laporan tersebut tercatat pada bukti laporan bernomor LP/B/03/01/2017/JATENG/RES TABES SMG.
"Yang ban serep itu terus kita selidiki. Mengarah ke dugaan korupsi," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Rabu (11/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari enam ada yang mengarah ke tersangka. Tapi belum bisa untuk saat ini. Sabar ya, nanti diungkap," tegasnya.
Abiyoso menjelaskan, penyelidikan memang diawali dari dugaan pencurian ban BRT Trans Semarang yang berada di Terminal Mangkang karena belum memiliki izin trayek. Namun hasil penyelidikan ternyata mengarah kepada kasus dugaan korupsi.
"Awalnya dari hilangnya ban serep bus yang diparkir di Terminal Mangkang. Ada dugaan tindak pidana korupsi. Bus itu belum keluar izin trayeknya," pungkas Abiyoso.
(alg/dnu)