"Kita setuju ada presidential threshold. Sederhananya, Pilkada ada threshold-nya, kurang logis kalau Pilpres tidak ada threshold," kata Sohibul kepada wartawan, Rabu (11/1/2017).
Adapun Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan Keamanan Almuzammil Yusuf menambahkan PKS sepakat dengan ambang batas dukungan pencalonan presiden sebanyak 20-25 persen. Lantaran pekerjaan itu memiliki cakupan wilayah yang luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut dianggap logis sebagai syarat memiliki dukungan kekuatan di parlemen.
"Selain itu prasyarat tersebut dalam rangka memastikan adanya dukungan minimal capres-cawapres di Parlemen jika yang bersangkutan terpilih," sambung dia.
Muzammil menambahkan konstitusi juga mensyaratkan adanya gabungan partai politik untuk pengajuan capres. Sehingga secara tidak langsung UU tersebut sudah membatasi calon yang maju dalam kontestasi Pilpres.
"Konstitusi juga mengisyaratkan adanya gabungan parpol atau koalisi untuk pengajuan capres, sehingga calon capres nantinya tidak terlalu banyak," tutupnya.
(ams/dnu)