Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang selesai di Ruang I, Pengadilan Tipikor, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu malam (11/1/2017), Ojang bergegas menyalami hakim dan tim JPU KPK. Berkemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu hitam, Ojang tampak senyum.
"Saya bersyukur. Apa pun keputusan majelis, saya terima. Saya laksanakan," ucap Ojang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim yang dipimpin Longser Sormen memutuskan Ojang terbukti bersalah melakukan suap kepada jaksa dalam perkara korupsi BPJS Subang dan TPPU. Ojang telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor juncto 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kesempatan tersebut, Ojang menitipkan pesan kepada Plt Bupati Subang untuk meneruskan roda pemerintahan dan menjaga seluruh PNS Subang. Dia berharap kasus yang menimpanya itu tidak terulang lagi di masa mendatang.
"Lanjutkan pembangunan sesuai ketentuan yang ada. Jadikan contoh yang kurang bagus dari saya, jangan terulang kembali. Jaga birokrasi, saya titip. Jangan sampai mereka (PNS) tersakiti, mereka itu keluarga besar PNS Subang," tutur Ojang.
(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini